Minggu, 10 November 2019

Konsep dasar pasar modal syariah

fiqh syariah.png

Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.

Kegiatan apa saja yang dilarang?​

​Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

kegiatan 1.png

Sumber : OJK.go.id


Reksa Dana Syariah


       
Apa yang dimaksud reksa dana syariah?

Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Apa perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?


Apa saja jenis-jenis reksa dana syariah?


Reksa Dana Syariah Pasar Uang


Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.


Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.


Reksa Dana Syariah Saham

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.


Reksa Dana Syariah Campuran

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.


Reksa Dana Syariah Terproteksi

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.


Reksa Dana Syariah Indeks

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.

Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.


Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah

Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)


Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.


Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah


Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:

    • Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
    • Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
    • Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) 
Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.

Senin, 04 November 2019

Siklus Kehidupan Investor Individu

Masing-masing individu memiliki rencana keuangan dan kebutuhan investasi yang berbeda-beda. Kebutuhan investasi berubah selama siklus hidup seseorang. Bagaimana individu membentuk rencana keuangan mereka berhubungan dengan umur, status keuangan, rencana masa depan, karakteristik penghindaran risiko dan kebutuhan mereka.  
Sebelum berinvestasi Menurut Reilly, rencana investasi tidak dapat dilakukan sampai seorang investor memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai biaya hidup dan biaya kebutuhan tak terduga. 

Oleh karena itu sebelum berinvestasi, idealnya individu harus terlebih dahulu memiliki: 
Asuransi, Asuransi harus menjadi komponen dari rencana keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kejadian yang tidak diinginkan. Minimal asuransi yang dimiliki seperti BPJS Kesehatan.
Cadangan kas, Cadangan kas diperlukan untuk memenuhi kebutuhan darurat, pemutusan hubungan kerja dan biaya tak terduga. Banyak para ahli merekomendasikan cadangan kas sama dengan biaya hidup untuk 6 bulan. Dana ini idealnya ditempatkan pada instrumen yang likuid sehingga dapat dicairkan kapan saja ketika dibutuhkan. 


Siklus hidup kekayaan dan strategi investasi :

Perubahan kekayaan dan toleransi terhadap risiko dan strategi investasi individual akan berubah selama masa hidup mereka. Walaupun masing-masing memiliki kebutuhan dan preferensi berbeda, namun secara umum perilaku dari beberapa investor memiliki siklus hidup sebagai berikut: 

Accumulation Phase, Jika seseorang berusia 25-35 tahun dan tengah memulai karier atau dalam tahap pertengahan perjalanan karier, biasanya seseorang akan berusaha mengakumulasikan asset untuk tujuan jangka pendek, misalnya tujuan kredit rumah atau kendaraan, atau untuk biaya kelahiran dan pendidikan anak. Pada posisi ini kekayaan seseorang masih sedikit dengan porsi hutang yang cukup lumayan tinggi. Mengingat tingkat penghasilan pada fase ini akan bertumbuh dan faktor usia yang masih relatif muda, seseorang biasanya akan melakukan investasi resiko tinggi dengan harapan memperoleh imbal hasil yang tinggi pula.

Consolidation Phase, Individu yang berada pada fase ini, umumnya berusia 35-55 tahun dan berada pada pertengahan dan akhir   perjalanan karier. Biasanya seseorang telah melunasi hampir seluruh hutangnya dan memiliki sejumlah asset untuk membiayai pendidikan anak. Penghasilan pada fase ini seharusnya sudah melebihi pengeluaran, sehingga sisanya dapat digunakan persiapan masa pensiun. Investasi yang sesuai adalah investasi dengan resiko yang moderat akan memiliki daya tarik sendiri.

Spending Phase Fase, ini disaat individu telah memasuki usia pensiun yakni usia 55 tahun  keatas, di mana individu sudah tidak lagi bekerja, dan biaya hidup berasal dari hasil investasi pada fase sebelumnya. Pada fase ini, fokus utama investor idealnya adalah untuk menjaga hasil investasi yang telah diperoleh. Oleh karena itu profil risiko investor dalam fase ini biasanya cenderung rendah dibandingkan fase sebelumnya.

Gifting Phase, Gifting phase adalah fase bersamaan atau setelah spending phase. Pada fase ini, individu percaya bahwa mereka memiliki asset dan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya hingga akhir hayatnya, sehingga dana kelebihan investor dapat diinvestasikan dengan tujuan untuk warisan. Dalam hal ini profil risiko investasi akan disesuaikan dengan profil risiko dari penerima warisan. 


Siklus Hidup Tujuan Investasi 
Selama siklus hidup investasi, individual memiliki berbagai macam tujuan keuangan.  
  1. Near-term, high-priority goals, merupakan tujuan keuangan jangka pendek yang dibuat individu untuk mendanai pembelian yang penting. Seperti mengumpulkan uang untuk membayar cicilan rumah, membeli mobil baru, atau melakukan perjalanan (travelling). Orang tua yang memiliki anak remaja mungkin memiliki tujuan investasi ini dengan mengumpulkan uang untuk membayar biaya sekolah. Karena tujuan ini secara emosional penting dan waktu horizon yang pendek, maka investasi dengan risiko yang tinggi biasanya tidak cocok untuk mereka. 
  2. Long-term, high-priority goals, biasanya mencakup beberapa bentuk kemandirian keuangan, seperti kemampuan untuk pensiun pada umur tertentu. Karena jangka waktunya yang panjang, maka investasi dengan risiko yang tinggi dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini. 
  3. Lower-priority goals, Tujuan ini relatif memiliki prioritas yang lebih rendah dibandingkan yang lain, misalnya kemampuan untuk dapat membeli mobil setiap beberapa tahun, mendekorasi kembali rumah dengan barang-barang yang mahal atau melakukan perjalanan mewah.




Pengendalian Internal Petty Cash

Sistem pengendalian internal meliputi struktur perusahaan dan entitas bisnis, semua metode dan ketentuan-ketentuan yang terkoordinasi yang dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta kekayaan perusahaan, memeriksa ketelitian dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijakan perusahaan yang telah diterapkan.

Tujuan pengendalian internal  petty cash adalah menyediakan keyakinan yang memadai bahwa : (1) Aset telah dilindungi dan digunakan sesuai dengan kepentingan bisnis; (2) Informasi yang dihasilkan reliable dan relevan; (3) Karyawan telah mematuhi hukum, peraturan, serta standar keuangan yang berlaku; dan (4) Suatu risiko yang telah teridentifikasi dikendalikan secara efektif dan efesien.

Dalam mencapai tujuan pengendalian internal petty cash diatas, perlu dilaksanakannya pengawasan secara periodik terhadap pengelolaan petty cash.  Pengawasan pengelolaan petty cash berfungsi untuk menemukan kekurangan serta meningkatkan efektifitas pengendalian internal petty cash. Dalam rangka pengawasan pengendalian internal petty cash, maka Audit Internal melakukan pengujian efektifitas dan efisiensi pengelolaan petty cash, yakin melalui pemeriksaan transaksi petty cash dan dokumen pendukung serta pemeriksaan secara independen melalui uji kepatuhan terhadap prosedur, kebijakan, dan standar akuntansi yang berlaku.